Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Trending di Twitter, Buntut Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih dari Putri Candrawathi

Richard Eliezer (Bharada E) trending di twiiter, warganet mempersoalkan tuntutan 12 tahun perjara, Putri Candrawathi hanya 8 tahun.

kolase Tribunnews
Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan penjara 12 tahun, pada Rabu (18/1/2023).

Atas tuntutan tersebut membuat banyak pihak memberikan komentar, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut hal tersebut tak adil.

Lantaran selama ini Richard Eliezer sudah dianggap sebagai pembuka terang kasus, dan menjadi justuce collaborator (JC).

Tidak hanya itu keluarga pihak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pun juga merasa terkejut dan kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Bagi mereka tuntutan tersebut tak adil lantaran lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi, yang dituntut 8 tahun penjara.

Buntut tuntutan 12 tahun penjara, Richard Eliezer trending di media sosial Twitter.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bha
Kolase Tribunnews: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. Bharada E trending di Twitter. (Tribunnews/JEPRIMA) // (Tangkap layar Twitter)

Baca juga: Kejagung: Status Justice Collaborator Bharada E Sudah Terakomodir dalam Surat Tuntutan

Pantauan Tribunnews, Kamis (19/1/2023), pukul 15.32 WIB, nama Richard Eliezer trending nomor satu di Twitter.

Dengan tagar Richard Eliezer, diramaikan cuitan tweet hingga 13 ribu lebih.

Tangis Bharada E

Sebelumnya Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E, langsung tertunduk dan menangis, mendengar tuntutan 12 tahun penjara.

Bahkan dirinya menangis di pelukan sang pengacara Ronny Talapessy.

Keluarga Bharada E merasa terpukul mendengar tuntutan bagi Bharada E.

Pun orang tua  Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terkejut mendengar tuntutan Bharada E tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hal yang memberatkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Termasuk Bharada E sebagai eksekutor yang membuat nyawa Brigadir J hilang.

Sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Sementara yang meringankan adalah status Bharada E sebagai justice collaborator (JC), yang membuka kasus hingga terang.

Juga sikap Bharada E yang sopan hingga adanya perbuatan memaafkan dari keluarga Brigadir J.

Kata Keluarga Bharada E

Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J
Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J (kolase Tribunnews)

Baca juga: VIDEO Respon Pengacara Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara: Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

Roy Pudihang, paman Bharada E tetap yakin kebenaran dan keadilan akan berlaku pada diri sang keponakannya tersebut.

Pihaknya mengakui keluarga Bharada E sangat terkejut dan terpukul terkait tutntutan 12 tahun penjara tersebut.

"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023),

Selanjutnya, Roy menyebut, pihaknya tetap mendukung Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mendampingi keponakannya dalam proses persidangan.

"Kepada Pak Ronny, kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," ucapnya.

Pihak keluarga Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis seadil-adilnya.

"Memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ucap Roy.

Kata Keluarga Brigadir J

Bharada E dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir J. Sebelumnya, JPU membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan Bharada E.
Bharada E dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir J. Sebelumnya, JPU membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan Bharada E. (YouTube KompasTV)

Di sisi lain Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J menyebut terkejut mendengar tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Bahkan perbedaan tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada E sangat tidak masuk akal.

Meski sama seperti Rosti Simanjuntak yang merasa tak adil, Samuel Hutabarat berserah pada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.

"Kita sempat terkejut mendengarnya. Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal, sama Putri."

"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ungkapnya.

Roslin Simanjuntak, bibi dari Brigadir J, pun juga merasa kecewa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara 12 tahun.

Roslin merasa apa yang dituntutkan kepada Bharada E tidak adil.

Bagi pihak keluarga Brigadir J, seharusnya Bharada E dihukum lebih rendah dari Putri Candrawathi, yang hanya 8 tahun penjara.

“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak, dikutip dari TribunJambi.com.

Baca juga: Deretan Pihak yang Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Harusnya di Bawah 5 Tahun

Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir Yosua memahami apa yang dilakukan oleh Richard Eliezer dikarenakan perintah Ferdy Sambo.

“Karena memang dia keadaan terpaksa ya oleh pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya,” ujar Roslin Simanjuntak.

Disamping itu, lanjut Roslin Simanjuntak, Richard Eliezer selama proses hukum dan jalannya persidangan sudah mengakui kesalahannya dan bertobat.

Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak berharap hakim lebih bijaksana untuk memberi putusan kepada para terdakwa tewasnya Brigadir yosua.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim) (TribunJambi.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan