Selasa, 19 Agustus 2025

Soal Aset First Travel, Mahkamah Agung Belum Kirim Salinan Putusan ke Kejari Depok

Pihak Kejari Depok telah mengajukan surat permohonan kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pengacara Korban First Travel, Pitra Romadoni di Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (19/1/2023). 

"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).

Menyikapi putusan demikian, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan