Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Kompolnas: Artinya Indikasi Itu Sudah Tercium

Benny pun meyakini pihak internal kepolisian akan menaruh perhatian dan memantau indikasi yang telah diungkapkan oleh Mahfud MD

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. Benny Mamoto mengatakan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait gerakan bawah tanah yang menginginkan Ferdy Sambo bebas dari jeratan hukuman, mengartikan bahwa indikasi atau informasi perihal upaya tersebut telah tercium. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait gerakan bawah tanah yang menginginkan Ferdy Sambo bebas dari jeratan hukuman, mengartikan bahwa indikasi atau informasi perihal upaya tersebut telah tercium.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Mahfud, bahwa silakan bagi mereka yang tahu orang itu untuk dilaporkan pada beliau. Artinya indikasi ini, informasi ini sudah beredar. Sudah tercium baunya," kata Benny dalam tayangan Kompas TV, Senin (23/1/2023).

Benny pun meyakini pihak internal kepolisian akan menaruh perhatian dan memantau indikasi yang telah diungkapkan oleh Mahfud MD. Mengingat indikasi tersebut jadi permasalahan yang dipandang cukup serius.

Baca juga: Kompolnas: Ferdy Sambo Masih Punya Jaringan dan Loyalis yang Berhutang Budi Karena Pernah Dibantu

"Saya yakin dari internal kepolisian juga akan memantau masalah ini, karena ini masalah yang tentunya cukup serius," ungkapnya.

Lebih lanjut Kompolnas berharap tak ada lagi anggota polri yang kembali terjerat perkara seperti obstruction of justice atau perintangan penyidikan, lantaran hal tersebut akan kian merusak citra polri.

"Artinya janganlah terjadi lagi anggota polri sudah terkena obstruction of justice berapa orang kemudian nanti bertambah lagi, itu kan merusak citra polri," ujar benny.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut ada 'gerakan bawah tanah' yang ingin memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud MD mengatakan, ada pihak yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan.

Baca juga: Jika Sosok di Video Curhat Kasus Sambo Terbukti Hakim Wahyu, KY Sebut Tak akan Ubah Putusan Vonis

Selain itu, ada yang menginginkan agar Ferdy Sambo dihukum.

"Sebelum putusan Sambo, saya bilang, saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu agar dengan huruf."

"Tapi ada juga yang minta dengan angka," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023), dilansir YouTube Kompas TV.

"Jadi bukan putusan yang ini, ada yang bergerilya."

"Ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang minta Sambo dihukum," jelas Mahfud MD.

Meski begitu, Mahfud MD menjamin aparat penegak hukum tidak terpengaruh dengan gerakan tersebut.

"Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan."

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," papar Mahfud MD.

Baca juga: Kejaksaan Agung Klaim Tuntutan Ferdy Sambo dkk Bukan Tekanan Pimpinan

Seorang Berpangkat Brigjen Coba Mengintervensi

Sementara itu, Mahfud MD mendengar selentingan yang mengatakan seorang berpangkat Brigjen mencoba mengintervensi pihak tertentu dalam perkara Ferdy Sambo.

Mahfud MD lalu meminta agar nama Brigjen tersebut diungkap kepadanya.

"Karena ada yang bilang, ada katanya seorang Brigjen mendekati si A, si B."

"Saya bilang Brigjennya siapa? Suruh sebut ke saya, nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok," ucap Mahfud, Kamis.

"Kalau Anda bilang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen."

"Jadi pokoknya independen saja," imbuh Mahfud MD.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Baca juga: Soal Gerakan Bawah Tanah di Kasus Ferdy Sambo, Kompolnas: Saya Tidak Terkejut

Perbuatan Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang JPU.

JPU lalu menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim JPU telah menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh tim JPU.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah dituntut delapan tahun penjara.

Para terdakwa disebut JPU telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," ucap JPU.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan