Polisi Tembak Polisi
Bacakan Nota Pembelaan, Kuat Ma'ruf Bantah Ikut Rencana Pembunuhan: Almarhum Yosua Baik dengan Saya
Terdakawa Kuat Ma'ruf menegaskan dirinya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bahkan saat dua tahun saya tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rejekinya karena anak saya pada saat itu belum bayar sekolah."
Kuat Bantah Isu Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Dalam nota pembelaannya, Kuat Maruf juga menepis rumor perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi.
Rumor yang berkembang pasca-pembunuhan Brigadir J itu diakui Kuat Maruf membuatnya bingung.
"Saya sangat bingung dan tidak percaya," ujarnya.
Isu perselingkuhan itu diketahui muncul beriringan dengan tudingan bahwa dirinya juga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun Kuat Maruf menepis seluruh tuduhan tersebut.
"Saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," katanya.
Tuduhan-tuduhan itu disebutnya memberikan dampak terhadap hidupnya, termasuk keluarganya.
"Bagaimana pun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak kepada mereka," ujar Kuat.
Dituntut 8 Tahun Penjara
JPU memutuskan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan, Senin (16/1/2023).
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.