Kamis, 30 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Nota Pembelaan, Kuat Ma'ruf Bantah Ikut Rencana Pembunuhan: Almarhum Yosua Baik dengan Saya

Terdakawa Kuat Ma'ruf menegaskan dirinya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakawa pembunuhan berencana, Kuat Ma'ruf, membacakan pledoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023) hari ini. Kuat Ma'ruf menegaskan dirinya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. WARTA KOTA/YULIANTO 

"Bahkan saat dua tahun saya tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rejekinya karena anak saya pada saat itu belum bayar sekolah."

Kuat Bantah Isu Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Dalam nota pembelaannya, Kuat Maruf juga menepis rumor perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi.

Rumor yang berkembang pasca-pembunuhan Brigadir J itu diakui Kuat Maruf membuatnya bingung.

"Saya sangat bingung dan tidak percaya," ujarnya.

Isu perselingkuhan itu diketahui muncul beriringan dengan tudingan bahwa dirinya juga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews)

Namun Kuat Maruf menepis seluruh tuduhan tersebut.

"Saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," katanya.

Tuduhan-tuduhan itu disebutnya memberikan dampak terhadap hidupnya, termasuk keluarganya.

"Bagaimana pun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak kepada mereka," ujar Kuat.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (WARTA KOTA/YULIANTO)

JPU memutuskan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan, Senin (16/1/2023). 

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved