Polisi Tembak Polisi
Bacakan Nota Pembelaan, Kuat Ma'ruf Bantah Ikut Rencana Pembunuhan: Almarhum Yosua Baik dengan Saya
Terdakawa Kuat Ma'ruf menegaskan dirinya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ia menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya.
Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Bharada E, lalu didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.