Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Sebut Coba Hentikan Bharada E yang Berondong Brigadir J dengan Timah Panas
Sambo mengakui menyuruh Bharada E menghajar Yosua saat berada di rumah dinas, Duren Tiga Sambo Sebut Sadarkan
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Erik S
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa Ferdy Sambo kembali datang dengan versi cerita berbeda saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Sambo mengakui memang menyuruh Richard Eliezer alias Bharada E menghajar Yosua saat berada di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mendengar perintah tersebut, Richard lantas mengokang senjata apinya dan menembak secara bertubi ke arah tubuh Yosua yang berdiri di hadapannya.
Baca juga: Pleidoi Ferdy Sambo Diberi Judul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan
"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya, hajar Chard, kamu hajar Chard. Richard langsung mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," kata Sambo.
Ketika melihat Richard memberondongkan peluru ke tubuh Yosua, Sambo langsung meminta Richard menyetop tembakannya. Sambo saat itu sadar bahwa tembakan Richard akan berakibat fatal dan bisa menghilangkan nyawa Yosua.
Tak lama dari kejadian itu, Sambo mengaku bergegas keluar dan memerintahkan Prayogi segera memanggil ambulans menyelamatkan nyawa Yosua.
"Kejadian tersebut begitu cepat, setop berhenti, saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," ujarnya.
"Lantas saya segera keluar memerintahkan Prayogi untuk segera memanggil ambulans sebagai upaya memberikan pertolongan bagi almarhum Yosua," kata Sambo.
Melihat keadaan tersebut, Sambo kemudian menggunakan imajinasi dan pengalamannya sebagai penyidik untuk merekayasa situasi dengan cerita yang masuk diakal. Hal ini semata kata dia, demi melindungi Richard Eliezer dari jeratan hukuman.
Baca juga: Ferdy Sambo: Jaksa Cuma Bergantung pada Keterangan Tunggal Richard Eliezer
"Maka sesaat setelah peristiwa penembakan yang dilakukan Richard Eliezer, dengan cepat saya dapat menggunakan pengetahuan dan pengalaman untuk mengatasi keadaan tersebut," ucap Sambo.
"Saya segera mencocokkan situasi yang terjadi dengan cerita yang layak sebagai cara untuk melindungi Richard Eliezer. Imajinasi saya bekerja," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Tak Akui Beri Perintah Menembak Brigadir J Kepada Bharada E
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.