Jumat, 29 Agustus 2025

Ini Dugaan Permufakatan Jahat Dirut BAKTI Kominfo di Tender Proyek BTS Menurut Kejagung

Kejaksaan Agung menemukan adanya permufakatan jahat yang dilakukan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif di proyek tender BTS.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Kompas.com/Gito Yudha Pratomo
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus proyek tender BTS di BAKTI Kominfo. 

"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.

Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.

Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.
"Di sini peraturan itu hasil kerja sama dengan tersangka GMS tadi, sehingga GMS itu mendapat keuntungan perusahaannya sebagai suplier kegiatan pengadaan itu," ujar Kuntadi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan