Ini Dugaan Permufakatan Jahat Dirut BAKTI Kominfo di Tender Proyek BTS Menurut Kejagung
Kejaksaan Agung menemukan adanya permufakatan jahat yang dilakukan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif di proyek tender BTS.
"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.
Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.
Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.
"Di sini peraturan itu hasil kerja sama dengan tersangka GMS tadi, sehingga GMS itu mendapat keuntungan perusahaannya sebagai suplier kegiatan pengadaan itu," ujar Kuntadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/direktur-utama-bakti-kominfo-anang-achmad-latifeee.jpg)