Sabtu, 13 September 2025

Ibadah Haji 2023

Menko PMK Muhadjir: Kalau Kenaikan Biaya Haji Terus Ditunda akan Membebani Pemerintah

Menko PMK Muhadjir Effendy bicara soal dinamika usul kenaikan biaya haji yang beberapa hari lalu diusulkan Kementerian Agama.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Foto dok./ Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jika kenaikan biaya haji terus ditunda maka akan membebani pemerintah. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bicara soal pro dan kontra kenaikan biaya haji yang beberapa hari lalu diusulkan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Muhadjir jika kenaikan biaya haji terus ditunda maka akan membebani pemerintah.

"Jadi selama ini memang dana untuk haji itu sebetulnya di bawah dari biaya yang seharusnya. Jadi selama ini pemerintah memberikan subsidi tidak langsung," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Wapres Maruf Amin Harap Pembiayaan Haji 2023 Dapat Lebih Rasional yang Bisa Dipahami Para Jemaah

Dia melanjutkan biaya haji yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan harapan ada nilai tambah terlebih dulu dari dana-dana pembayaran haji masyarakat yang sudah masuk dan yang masih mengantre.

Namun ternyata selama ini belum bisa memberikan hasil maksimal.

"Tapi kalau ditunda-tunda terus kenaikan ini memang akan semakin membebani. Karena setiap tahun itu sebetulnya ada biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu di bawah nilai yang seharusnya," ujarnya.

"Makanya ini kita upayakan ada penyesuaian agar keberlangsungan dari penyelenggaraan haji ini bisa terjamin," tandas Muhadjir.

Rencana Biaya Haji 2023

Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.

Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:

Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,

Kedua, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.

Ketiga, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.

Keempat, Living Cost Rp4.080.000,00.

Kelima, Visa Rp1.224.000,00; dan

Keenam, Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Kebijakan disebut Menag, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan