Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Politisi PDIP

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai besaran tuntutan hukuman ke Richard Eliezer tidak ideal.

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Junimart Girsang menilai besaran tuntutan tersebut tidak ideal.

Mantan anggota Komisi lII DPR RI itu menilai seharusnya Bharada Richard Eliezer dituntut dengan hukuman sama seperti terdakwa Ferdy Sambo yakni hukuman seumur hidup, sesuai pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 KUHPidana.

“Kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang saling bersesuaian. Oleh karena itu tuntutannya mestinya sama dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, karena Richard Eliezer telah ikut dalam perencanaan dan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja," ujarnya.

"Terungkap dalam persidangan bahwa Richard Eliezer menembak langsung dan jangan lupa ada perjanjian mendapatkan sejumlah uang,” tutur Junimart, Selasa (24/1/2023).

Dijelaskan Junimart, perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer tanpa perikemanusiaan menembak langsung beberapa kali. Padahal, kata dia, korban adalah Yosua adalah sahabatnya sendiri, teman dolan dan lain-lain.

“Terkait Kejujurannya Richard Eliezer dalam mengungkap skenario yang terungkap di dalam persidangan adalah kewajibannya dan tidak ada hubungannya dengan justice kolaborator (JC). Filosofi JC itu sendiri adalah untuk melindungi jiwa yang bersangkutan dari rasa nyaman dan aman ketika ia dengan jujur mengungkap kejadian yang sebenarnya,” jelas Junimart

Dia mengatakan, Richard Eliezer tidak dalam keadaan overmacht dan/ atau Noodweer, artinya tidak ada alasan pembenaran dalam perbuatannya.

Baca juga: Praktisi Hukum: Perkuat LPSK agar Tak Ada Lagi Justice Collaborator Kena Prank Seperti Eliezer

Ia menegaskan, JPU dalam melakukan Penuntutan tidak maksimal, frame of reference-nya membingungkan, katanya terbukti. Oleh karena itu saya pertanyakan, kenapa JPU menuntut 12 tahun.

“Berdasarkan fakta fakta yang kita cermati , ikuti selama persidangan, majelis hakim harus mengeyampingkan pertimbangan faktor subjektifitas di dalam memutuskan perkara ini,” kata Junimart.

Baca juga: Poin Penting Pembelaan Ricky Rizal yang Berbeda dengan Keterangan Eliezer Sebelumnya, Apa Saja?

Untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tegas dia, tidak boleh mengintervensi jalannya proses persidangan dan bereaksi tentang tinggi rendahnya tuntutan JPU dan keputusan Pengadilan.

“Etika Independensi harus dijunjung tinggi, wajib saling menghormati, tidak perlu beropini. Semua sama dimuka hukum, jadikan hukum sebagai panglima,” ujar Junimart.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan