Rabu, 17 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Tetap Bantah Niat Celakai Brigadir J dengan Menabrakkan Mobil, Ricky Rizal: Tak Masuk Akal 

Ricky Rizal sebut tak masuk akal soal dirinya niat celakai Brigadir J dengan Menabrakkan mobil saat perjalanan Magelang-Jakarta.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Pada sidang tersebut Ricky Rizal memohon kepada Majelis hakim agar membebaskannya dari tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ricky Rizal sebut tak masuk akal soal dirinya niat celakai Brigadir J dengan Menabrakkan mobil saat perjalanan Magelang-Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Posisi satu mobil itu disebutnya saat perjalanan pulang dari Rumah Magelang menuju Rumah Duren Tiga.

Akan tetapi dia membantah tudingan berniat mencelakai Brigadir J dengan menabrakkan mobil.

"Tidak pernah terbersit niat sekecil apapun dari dalam hati saya akan menabrakkan mobil yang saya kendarai bersama dengan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk mencelakai atau bahkan membunuh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya dalam sidang pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, niatan demikian tidak akan dilakukannya.

Sebab hal tersebut sama saja dengan mencelakai diri sendiri.

"Apabila saya lakukan hal tersebut, sama saja saya berniat untuk bunuh diri," kata Ricky.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Pada sidang tersebut Ricky Rizal memohon kepada Majelis hakim agar membebaskannya dari tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Pada sidang tersebut Ricky Rizal memohon kepada Majelis hakim agar membebaskannya dari tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Oleh sebab itu dia menganggap bahwa hal demikian tidak masuk akal.

Apalagi dirinya memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga sehingga tidak ingin mencelakai diri sendiri.

"Saya mempunyai keluarga, saya sangat mencintai dan menyayangi keluarga saya. Dan saya juga merupakan orang yang masih sehat akal dan jiwanya," ujarnya.

2. Tidak mengetahui perintah Ferdy Sambo

Dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu, Richard Eliezer mengatakan Ricky Rizal mengetahui perintah teriakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

Namun Ricky disebut masih bungkam dan tidak mau bicara akan hal itu.

Hal tersebut disampaikan Richard saat menanggapi kesaksian Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

"Tentang (perintah) penembakan di Duren Tiga, bahwa dalam jarak sedekat itu tidak mungkin Bang Ricky tidak mendengarkan, tapi mungkin tidak mau bicara," ujar Richard.

Namun Richard tidak mau memaksa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan