Polisi Tembak Polisi
Tetap Bantah Niat Celakai Brigadir J dengan Menabrakkan Mobil, Ricky Rizal: Tak Masuk Akal
Ricky Rizal sebut tak masuk akal soal dirinya niat celakai Brigadir J dengan Menabrakkan mobil saat perjalanan Magelang-Jakarta.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Theresia Felisiani
"Tapi terserah juga terhadap Bang Ricky juga," tutur Richard.
Ricky Rizal Tak Tahu Rencana Pembunuhan Yosua
Ricky Rizal sendiri membantah tahu adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal itu diungkap Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Sembari menangis, Ricky Rizal membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan telah mengamankan senpi Brigadir J.
Padahal, dia tidak tahu sama sekali perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky Rizal sembari menangis.

Pada saat itu, Ricky Rizal hanya mengetahui adanya keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf di Magelang.
Berdasar cerita yang didengarnya, Kuat Ma’ruf sempat memakai pisau untuk mengejar Brigadir J.
"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali diantara mereka," ungkap Ricky Rizal.
Lebih lanjut, Ricky Rizal menambahkan bahwa pengamanan pisau hanya tindakan insiatif pribadi untuk mencegah adanya kejadian yang tidak diinginkan.
"Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Sampaikan Pledoi, Ibunda Minta Tolong Jokowi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.