Polisi Tembak Polisi
Tetap Bantah Niat Celakai Brigadir J dengan Menabrakkan Mobil, Ricky Rizal: Tak Masuk Akal
Ricky Rizal sebut tak masuk akal soal dirinya niat celakai Brigadir J dengan Menabrakkan mobil saat perjalanan Magelang-Jakarta.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Theresia Felisiani
Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.
Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Bharada E Siap Sampaikan Pembelaan Hari ini
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," jelas JPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Poin Penting Pembelaan Ricky Rizal yang Berbeda dengan Keterangan Eliezer Sebelumnya, Apa Saja?,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.