Polisi Tembak Polisi
Bharada E Panen Simpati, Psikolog: Ada Energi Kejujuran yang Perkuat Rasa Empati untuk Eliezer
Energi ini muncul dari intensitas kejujuran yang disampaikan Richard sebagai Justice Collaborator sekaligus bawahan yang tak dapat membantah perintah
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie mengatakan munculnya berbagai macam emosi, satu diantaranya sedih hingga berujung simpati masyarakat terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan hal yang wajar.
Dalam proses munculnya simpati dari emosi sedih ini, kata dia, terdapat energi yang akhirnya muncul dan memunculkan perasaan simpati terhadap Richard.
Energi ini muncul dari intensitas kejujuran yang disampaikan Richard sebagai Justice Collaborator (JC) sekaligus bawahan yang tidak dapat membantah perintah atasannya.
Baca juga: Tangan Bergetar, Luapkan Sedih, Marah hingga Kecewa, Begini Ekspresi Richard Eliezer Baca Pembelaan
"Kita harus pahami, ada juga yang namanya energi, bagaimana kita menangkap 'kok kayaknya ada lebih simpati untuk Richard Eliezer'," kata Liza, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Liza menyampaikan bahwa rasa simpati terkadang terbangun begitu saja tanpa harus mengenal terlebih dahulu siapa sosok yang membutuhkan simpati tersebut.
Hal ini kerap terjadi tanpa disadari siapapun dan ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa ada energi yang dialirkan dalam momen tersebut.
"Karena itu adalah energi-energi yang tidak bisa berbohong. Seperti misalnya, kita pasti pernah pada satu saat bertemu orang pertama kali benar-benar pertama ketemu, belum pernah kenal, belum tahu dia siapa, tapi bisa langsung suka atau langsung tidak suka. Ini membuktikan secara psikologi ada energi yang tertransfer," jelas Liza.
Terlebih proses persidangan ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan menyita perhatian masyarakat luas, baik yang mengerti masalah hukum maupun mereka yang awam terhadap masalah ini.
"Nah apalagi kemudian persidangan ini berjalan sudah cukup lama ya, jadi di awal sekali ada energi kejujuran yang kita tangkap dan kemudian kita makin merasakan itu ketika semua cerita dia, semua paparan penjelasan itu selalu konsisten dari awal sampai dengan akhir. Nah itu makin memperkuat rasa empati kepada Eliezer," papar Liza.
Baca juga: Perbandingan Pembelaan Richard Eliezer Vs Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf & Ricky Rizal
Oleh karena itu, dirinya menilai wajar jika emosi ini muncul dalam proses interaksi terdakwa dengan publik melalui persidangan.
Bahkan kini muncul pula sekelompok orang yang mendukung Richard Eliezer karena emosi yang terbentuk.
"Jadi wajar sekali dalam kehidupan sosial, kita menggunakan emosi tersebut pada saat berinteraksi," tutur Liza.
Kendati demikian, Liza menekankan bahwa energi yang muncul tentunya tidak akan sama, tergantung pada tulus atau tidaknya orang yang menggunakan emosi itu.
"Tapi bagaimana energi itu tertangkap oleh yang melihat, mendengar, merasakan, nah itu bisa beda. Tergantung dari ketulusan dari dalam orang yang menggunakan emosi tersebut," pungkas Liza.
Dukungan untuk Bharada E
Bharada E, telah menjadi idola bagi sebagian orang.
Sikapnya membongkar skenario kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menuai pujian dari berbagai kalangan, terutama wanita.
Selama proses persidangan sudah banyak perempuan yang rela berdesakan hanya untuk datang dan memberikan dukungan langsung kepada Bharada E.
Mereka pun kemudian membentuk kelompok tersendiri bagi para pencinta Richard Eliezer.
Ada yang menamai kelompoknya dengan sebutan Eliezer's Angel dan Richard's Angel.
Meski baru muncul beberapa waktu belakangan, Eliezer's Angel mengklaim lebih mantap mendukung sang idola.
"Kayaknya lebih bagus Eliezer's Angel yah daripada Richard's Angel," ujar Kristin, anggota Eliezer's Angel, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
Hal itu lantaran kelompok Richard's Angel disebut Kristin hanya terdiri dari perempuan.
"Karena kan cewek-cewek," katanya.
Lain halnya dengan Eliezer's Angel yang baru muncul, Richard's Angel sudah mengeksiskan diri sejak awal persidangan.
Mereka tak merasa adanya kompetisi di antara kelompok penggemar.
Menurut pihak Richard's Angel, seluruh penggemar Bharada E sama saja.
Baca juga: Dalam Pleidoinya, Richard Kutip Ayat Alkitab: Tuhan Dekat dengan Orang yang Remuk Jiwanya
"Semua teman. Semua pendukung Richard, teman. Yang bukan pendukung Richard yah bukan teman saya," kata Merry, anggota Richard's Angel saat ditemui pada hari yang sama.
Menurut Merry, kelompoknya cenderung fleksibel dan tak mengikat. Bahkan grup di jejaring komunikasi pun mereka tak punya.
"Kita tuh sebenarnya enggak ada grup yah," ujar Merry.
Meski demikian, nama Richard's Angel pertama kali muncul dari kaus yang dibuat dia dan beberapa pendukung Bharada E lainnya.
"Memang kita bikin kaos yang sama tuh untuk mendukung Richard," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada Rabu lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada Selasa lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Bharada E
Richard Eliezer
Liza Marielly Djaprie
Kasus Pembunuhan
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.