Selasa, 19 Agustus 2025

Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Pelanggaran Putusan MK dalam Perkara Pengujian Formil UU Ciptaker

Kepal melakukan pengaduan konstitusional Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Naufal Lanten
Kuasa Hukum Komite Pembela Hak Konstitusional atau Kepal Putra Rezeki Simatupang (tengah) dan Penasihat Senior IHCS sekaligus Perwakilan Kepal, Gunawan (kanan) saat mengajukan Pengaduan Konstitusional dan Permohonan Fatwa atas Putusan MK dalam pengujian formil UU Cipta Kerja, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). 

Adapun pengaduan itu teregister dengan Nomor Pengaduan: NUPP Konsultasi No. 558 tertanggal 15 Desember 2022.

Adapun Para Pengadu yang Tergabung dalam KEPAL diantaranya :

Organisasi :

1. Aliansi Organis Indonesia (AOI)

2. Aliansi Petani Indinesia (API)

3. Bina Desa

4. FIAN Indonesia

5. FIELD Indonesia (Yayasan Daun Bendera Nusantara)

6. IHCS Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

7. Indonesia for Global Justice (IGJ)

8. Institute for Ecosoc Rights

9. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia ( JAMTANI)

10. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)

11. Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA)

12. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

13. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

14. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

15. Sawit Watch (SW)

16. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)

17. Serikat Petani Indonesia (SPI)

18. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)

Sementara dari perseorangan ialah Muhammad Karim selaku Akademisi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan