Sabtu, 16 Agustus 2025

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: 9 Jenazah Korban Pembunuhan Berantai Wowon cs Sudah Diautopsi - Pledoi Bharada E

Berita populer nasional Tribunnews.com: 9 jenazah korban Wowon cs sudah diautopsi, hingga pledoi atau nota pembelaan Bharada E.

ISTIMEWA/YouTube KompasTV
Pelaku pembunuhan berantai, Wowon Erawan dan Bharada E. Berita populer nasional Tribunnews.com: 9 jenazah korban Wowon cs sudah diautopsi, hingga pledoi atau nota pembelaan Bharada E. 

2. Pesan Haru Bharada E pada sang Kekasih: Tunggulah, Kalau Lama Saya Ikhlas, Bahagiamu Bahagiaku Juga

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Pembacaan pleidoi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023. 

Dalam pleidoinya, Bharada E mengucapkan permintaan maaf untuk kedua orang tuanya, juga khususnya untuk keluarga Brigadir J.

Baca juga: Momen Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Harus Tunda Pernikahan, Akui Ikhlas Apapun Keputusan Tunangan

Bharada E juga meminta maaf kepada sang kekasih, lantaran pernikahan keduanya harus tertunda.

"Saya sekali menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan pengampunan terutama kepada keluarga Bang Yos."

"Tak ada kata-kata lain yang saya katakan selain permohonan maaf dan penyesalan yang mendalam atas apa yang telah terjadi pada Bang Yos," kata Bharada E, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews.

Sementara Bharada E juga mengucapkan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya, Rynecke Alma Pudihang dan Sunandang Junus Limiu.

Baca selengkapnya >>>

3. Penasihat Hukum Bela Bharada E: Richard Eliezer Hanya Pelaku yang Diperalat

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (25/1/2023).

Pada sidang pembelaan itu, tim penasihat hukum (PH) juga menyampaikan analisa yuridis yang termaktub dalam pleidoi yang telah disusun.

Dalam pleidoinya, tim PH menjelaskan posisi Richard dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Menurut tim PH, kliennya hanyalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan," ujar penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, dalam persidangan Rabu (25/1/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan