Jumat, 22 Agustus 2025

Anggota Komisi III DPR Minta Mahkamah Agung Melihat Kembali Fakta dalam Kasus Indosurya  

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap Mahkamah Agung (MA) melihat kembali seluruh fakta kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ist
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap Mahkamah Agung (MA) melihat kembali seluruh fakta kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dalam kasasi  yang telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini," kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Menurut Arsul, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.

Arsul pun menyebut sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. 

Seperti apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengkaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

"Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya," ujarnya.

"Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yg diperoleh dengan cara yang tidak benar?" Arsul menambahkan.

Politikus PPP itu berpendapat suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidananya. 

Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang, termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah. 

"Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut," katanya.

Baca juga: Pakar Sebut Vonis Lepas 2 Terdakwa KSP Indosurya Gerus Kepercayaan Publik

Dia berharap Mahkamah Agung (MA) lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp106 triliun tersebut.

Dikabarkan sebelumnya, Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun. 

Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan