Anggota Komisi III DPR Minta Mahkamah Agung Melihat Kembali Fakta dalam Kasus Indosurya
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap Mahkamah Agung (MA) melihat kembali seluruh fakta kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Soroti Keputusan Hakim soal Perkara KSP Indosurya, Dorong Eksaminasi
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.
Legislator PKB Minta Semua Pihak Bersikap Konstruktif Tanggapi Polemik Bendera One Piece |
![]() |
---|
11 WN China di Jaksel Menyamar Jadi Polisi Wuhan, Diserahkan ke Imigrasi |
![]() |
---|
3 Hal Penting yang Wajib Dilakukan Cegah Penipuan Virtual Account, Pentingnya Verifikasi |
![]() |
---|
PPATK Buka Jutaan Rekening Dormant, Komisi III DPR: Jangan Menyusahkan Rakyat |
![]() |
---|
Cerita Pedagang Tertipu Umrah, Hanya Diberangkatkan sampai Malaysia, 54 Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.