Minggu, 10 Agustus 2025

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Deretan Kecaman Berbagai Pihak soal Mahasiswa UI yang Tewas akibat Kecelakaan Dijadikan Tersangka

Buntut penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas akibat diduga ditabrak oleh pensiunan polisi menuai kecaman berbagai pihak.

Wartakotalive.com/TribunJogja.com
Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah (17) (kiri) dan ilustrasi kecelakaan (kanan). Buntut penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas akibat diduga ditabrak oleh pensiunan polisi menuai kecaman berbagai pihak. 

TRIBUNNEWS.COM - Penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas akibat diduga ditabrak oleh mobil milik pensiunan polisi, AKBP Eko Setio Budi Wahono menuai deretan kecaman.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya justru berdalih bahwa kecelakaan yang dialami Hasya hingga mengakibatkan meninggal dunia lantaran kelalaian dirinya saat mengendarai motornya.

“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman pada Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Latif pun mengungkapkan akibat tersangka meninggal dunia, maka kasus ini pun dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Menanggapi hal tersebut, banyak pihak mengecam atas putusan dari Polda Metro Jaya tersebut.

Contohnya, seperti dari BEM UI yang menganggap putusan kasus ini layaknya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Pengamat Sebut Penyidik yang Tangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Diperiksa Propam

Kemudian, Komisi Kepolisian Nasional juga mengungkapkan akan melayangkan surat klarifikasi terkait langkah Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

Lalu, Indonesia Police Watch (IPW) pun mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Hasya lantaran dianggap telah menjadi korban ganda dalam kasus ini.

BEM UI Anggap Kasus Ini Layaknya Kasus Sambo Jilid Dua

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menganggap penetapan tersangka terhadap Hasya layaknya fenomena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Melki mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap korban adalah bentuk pemutarbalikan fakta serta proses hukum dianggapnya sebagai tameng kejahatan.

“Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami fenomena ini seperti (kasus) Sambo jilid dua.”

“Kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/1/2023).

Melki menegaskan, pihaknya tidak menginginkan pemberhentian proses penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Akibat Kecelakaan, Pengamat: Bisa Karena Relasi Kuasa

Selain itu, lanjutnya, dia tidak menginginkan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian tanpa didasari pertimbangan yang benar dan hanya demi membebaskan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

“Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan.”

“Jangan sampai SP3 itu keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggunjawaban,” ujarnya.

Melki pun menegaskan BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Hasya dan keluarganya.

Kompolnas akan Layangkan Surat Klarifikasi, Ingin Ketahui Prosedur Penyelidikan

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Istimewa)

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengungkapkan pihaknya akan melayangkan surat klarifikasi kepada Polda Metro Jaya buntut kasus ini.

Poengky menjelaskan, surat tersebut dikirimkan untuk mengetahui apakah penyelidikan hingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.

“Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Kami ingin mendapatkan paparan yang detail tentang proses lidik sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/1/2023).

Poengky menganggap penanganan kasus ini sangat lama lantaran membutuhkan waktu hampir tiga bulan dan harus berakhir penghentian kasus karena tersangka, yaitu Hasya telah meninggal dunia.

“Kami melihat proses penanganan kasus lama, mulai terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal pada 6 Oktober 2022, gelar perkara 28 November 2022, hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023," ucapnya.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Imbas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kompolnas Usul Pasang Black Box di Kendaraan

Hal ini, lanjutnya, justru menimbulkan tanda tanya kepada keluarga korban dan publik, sehingga memunculkan dugaan adanya keberpihakan terhadap Eko.

Tidak hanya ingin mengetahui paparan penanganan kasus, Poengky juga mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi terkait pembiaran oleh Eko usai menabrak Hasya yang sempat disampaikan oleh orang tua korban.

“Lebih lanjut, kami juga akan mengklarifikasi apakah keluarga korban benar melaporkan AKBP Purn. ESBW atas dugaan pembiaran? Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn. ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan,” tuturnya.

Poengky menegaskan, akan segera melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya melalui surat.

Di sisi lain, dirinya juga mengusulkan agar adanya pemasangan black box layaknya di pesawat terbang berkaca dari kasus ini.

“Kami melihat perlunya pemasangan blackbox di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya,” ujarnya.

IPW Prihatin karena Hasya Jadi Korban Ganda

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (Tribunnews.com/Reza Deni)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengaku prihatin terhadap penetapan tersangka terhadap Hasya.

Menurutnya, penetapan tersangka ini membuat yang bersangkutan menjadi korban ganda (double victim).

Sugeng menilai, langkah yang diambil Ditlantas Polda Metro Jaya hanya untuk memberi rasa aman kepada AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

"IPW prihatin dengan korban mahasiswa FISIP UI semeseter pertama itu. Dia menjadi korban ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekedar memberi rasa aman pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).

Sugeng pun mendesak agar kepolisian membuka kembali gelar perkara dalam kasus ini dengan mengundang pihak keluarga korban atau kuasa hukumnya, agar hak mengetahui alasan penetapan tersangka terhadap korban terpenuhi.

"Polisi harus transparan untuk menegakkan (slogan Polri) presisi," katanya.

Baca juga: Ibu Mahasiwa UI yang Tewas Kecelakaan Sebut Purnawiawan Polisi yang Tabrak Anaknya Tak Mau Bantu

Di sisi lain, Sugeng menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa hasil visum et repertum tidak sesuai dengan ciri-ciri fisik Hasya.

Sehingga, dirinya pun mendesak agar hasil visum tersebut dibuka oleh rumah sakit yang bersangkutan.

"IPW mendapat informasi terkait hasil visum et repertum atas korban Hasya berebda terkait ciri-ciri fisik yang ditampilkan dalam visum et repertum tersebut. (Contohnya) rambut, hidung, dan tinggi badan."

"Karena itu penting diberikan akses terbuka atas hasil pemeriksaan korban," tuturnya.

Kemudian, ketika ditanya apakah perlu adanya pemeriksaan terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Sugeng menganggap langkah tersebut untuk saat ini belum diperlukan.

"Benar (belum perlu penyelidikan soal obstruction of justice)," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)

Artikel lain terkait Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan