Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi BTS

4 Pejabat Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi Tower BTS, Kejaksaan Agung: Berkaitan dengan Pengawasan

Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi itu berkaitan dengan mekanisme-mekanisme di Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali fakta-fakta terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). 

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Baca juga: Usut Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung Geledah Pondok Indah Golf

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka termasuk Anang. Tiga lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan