Korupsi BTS
4 Pejabat Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi Tower BTS, Kejaksaan Agung: Berkaitan dengan Pengawasan
Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi itu berkaitan dengan mekanisme-mekanisme di Kominfo.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Baca juga: Usut Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung Geledah Pondok Indah Golf
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka termasuk Anang. Tiga lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi BTS
Kejagung: Kerabat Johnny G Plate Safari ke Luar Negeri Pakai Fasilitas BAKTI Kominfo |
---|
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Uang Rp 1,2 Miliar Dikembalikan ke Kejaksaan Agung |
---|
Dirut BAKTI Kominfo Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Korupsi Tower BTS |
---|
Kejaksaan Agung Ungkap Kepentingan Periksa Sekjen dan Irjen Kominfo Terkait Korupsi BTS |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.