Polisi Tembak Polisi
ICJR Kirim 'Sahabat Pengadilan' kepada Majelis Hakim Terkait Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
Dalam keterangannya, Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai tuntutan jaksa atas Bharada E tidak konsisten.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Direktur ICJR Erasmus Napitupulu saat melayangkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Tags
polisi tembak polisi
ICJR
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Amicus Curiae
Tuntutan Bharada E
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.