Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Ungkap Poin Penting Hingga Simpulkan Putri Candrawathi Hendaki Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

Dalam sidang ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mematahkan pembelaan dari Putri Candrawathi maupun penasihat hukum.

Tangkapan Layar KOMPAS TV
Sidang Replik terdakwa Putri Candrawathi. Jaksa membeberkan fakta-fakta yang dinilai tak terbantahkan, sehingga dapat menyimpulkan pembunuhan berencana pada Brigadir J dikehendaki oleh Putri Candrawathi. 

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan