Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Ungkap Poin Penting Hingga Simpulkan Putri Candrawathi Hendaki Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

Dalam sidang ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mematahkan pembelaan dari Putri Candrawathi maupun penasihat hukum.

Tangkapan Layar KOMPAS TV
Sidang Replik terdakwa Putri Candrawathi. Jaksa membeberkan fakta-fakta yang dinilai tak terbantahkan, sehingga dapat menyimpulkan pembunuhan berencana pada Brigadir J dikehendaki oleh Putri Candrawathi. 

“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tegas jaksa.

Jaksa menegaskan kepada pengacara terdakwa Putri Candrawathi, penuntut umum sudah menuntut Putri bersama dengan terdakwa lainnya melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

"Melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum."

Oleh karena itu, JPU meminta agar dalil-dalil yang disebutkan pengacara Putri Candrawathi dikesampingkan.

"Bukan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, sehingga dalilnya harus dikesampingkan," ungkap JPU.

Tuntutan 8 tahun

Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, JPU meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Putri bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Sebagaimana diatur dalam pidana dakwaan primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Putri: Jaksa Lewat Repliknya Akui Tak Mampu Buktikan Motif Pembunuhan

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan