Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseuruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan.
Menurut Ramos Petege, syarat sah suatu perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1/1974 memberikan ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan.
Namun, UU tidak memberikan pengaturan jika perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda.
"Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon, sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodasi negara," kata Ramos Petege dalam gugatan yang diajukan ke MK, dikutip Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
| Kasus Pengeroyokan & Penembakan di Tanah Abang Jakpus Diduga Perseteruan Antar Kelompok |
|
|---|
| Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan dan Penembakan di Tanah Abang Jakpus, Korban Masih Dirawat |
|
|---|
| Purbaya vs Hasan Nasbi, Menkeu: Saya Koboi Itu Perintah Presiden, Saya Nggak Berani Gerak Sendiri |
|
|---|
| Pemakaman di Jakarta Penuh, TPU Kawi-kawi di Johar Baru Hanya Menerima Sistem Tumpang Jenazah |
|
|---|
| Babak Akhir Sidang Hasto di MK, Pemerintah Tegaskan UU Tipikor Tidak Perlu Tafsir ‘Melawan Hukum’ |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.