Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Rosti Simanjuntak Tegaskan Keluarganya Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Menurut Rosti, vonis mati sepadan dengan perbuatan Ferdy Sambo yang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Harapan itu disampaikan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, vonis mati sepadan dengan perbuatan Ferdy Sambo yang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Harapan kami dari keluarga, semoga Ferdy Sambo sebagai otak pada pembunuhan ini diberikan hukuman yang seberat-beratnya yaitu hukuman (sesuai Pasal) 340 atau hukuman mati."

"Itu pantas buat Ferdy Sambo," kata Rosti Simanjuntak.

Sebagaimana diketahui, dalam dua pekan ke depan sidang putusan kasus pembunuhan berencana akan digelar.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Harapkan Hukuman yang Setimpal untuk Pembunuh Anaknya

Seluruh keluarga pun menantikan keputusan terakhir yang disampaikan oleh Majelis Hakim.

Senada dengan Rosti, sebagai ayah yang kehilangan anaknya, Samuel Hutabarat menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

"Memang dari awal, kami berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340, yaitu hukuman seberat-beratnya hukuman mati."

"Tapi dengan kenyataan ini, JPU menuntut hukuman seumur hidup. "

"Oleh karena itu, berharap hakim itu mewujudkan harapan keluarga, tuntutan hukuman mati," kata Samuel.

Menurutnya perbuatan pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan anaknya adalah hal yang keji.

Apalagi Ferdy Sambo seorang aparat kepolisian yang memiliki pangkat tinggi.

"Bukan layak tidak layak, yang dinilai perbuatannya atas peristiwa ini, sudah sangat keji."

"Sebab, dia Kadiv Propam, seharusnya dia mempertimbangkan memilah atas tindakan dia."

"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.

Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Tuntutan Ringan Putri Candrawathi, Rosti: Dia Perempuan Penuh Dusta

Tuntutan terhadap Istri Ferdy Sambo

Tak hanya kepada Ferdy Sambo, Rosti sebenarnya juga tidak terima atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.

JPU telah menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Menurutnya, istri Ferdy Sambo itu turut terlibat melakukan pembunuhan keji ini.

Putri Candrawathi, kata Rosti, adalah sumber dari permasalahan kematian anaknya.

Orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Akibat ulahnya, Rosti  menganggap harus rela menanggung pahitnya kehilangan putra kesayangannya.

"Dia (Putri Candrawathi) tidak memikirkan perasaan (saya, padahal) dirinya yang juga memiliki anak."

"Melengganglah dia dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara," kata Rosti, Rabu (18/1/2023).

Rosti secara blak-blakan juga menyebut Putri Candrawathi sebagai perempuan penuh dusta.

"Dia itu memang manusia perempuan betina yang penuh dusta."

"Dia betino yang bukan manusia dan tidak memiliki hati nurani," sambung Rosti.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan