Polisi Tembak Polisi
Rosti Simanjuntak Tegaskan Keluarganya Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Menurut Rosti, vonis mati sepadan dengan perbuatan Ferdy Sambo yang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Harapan itu disampaikan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, vonis mati sepadan dengan perbuatan Ferdy Sambo yang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Harapan kami dari keluarga, semoga Ferdy Sambo sebagai otak pada pembunuhan ini diberikan hukuman yang seberat-beratnya yaitu hukuman (sesuai Pasal) 340 atau hukuman mati."
"Itu pantas buat Ferdy Sambo," kata Rosti Simanjuntak.
Sebagaimana diketahui, dalam dua pekan ke depan sidang putusan kasus pembunuhan berencana akan digelar.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Harapkan Hukuman yang Setimpal untuk Pembunuh Anaknya
Seluruh keluarga pun menantikan keputusan terakhir yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Senada dengan Rosti, sebagai ayah yang kehilangan anaknya, Samuel Hutabarat menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
"Memang dari awal, kami berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340, yaitu hukuman seberat-beratnya hukuman mati."
"Tapi dengan kenyataan ini, JPU menuntut hukuman seumur hidup. "
"Oleh karena itu, berharap hakim itu mewujudkan harapan keluarga, tuntutan hukuman mati," kata Samuel.
Menurutnya perbuatan pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan anaknya adalah hal yang keji.
Apalagi Ferdy Sambo seorang aparat kepolisian yang memiliki pangkat tinggi.
"Bukan layak tidak layak, yang dinilai perbuatannya atas peristiwa ini, sudah sangat keji."
"Sebab, dia Kadiv Propam, seharusnya dia mempertimbangkan memilah atas tindakan dia."
"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.
Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Tuntutan Ringan Putri Candrawathi, Rosti: Dia Perempuan Penuh Dusta
Tuntutan terhadap Istri Ferdy Sambo
Tak hanya kepada Ferdy Sambo, Rosti sebenarnya juga tidak terima atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.
JPU telah menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Menurutnya, istri Ferdy Sambo itu turut terlibat melakukan pembunuhan keji ini.
Putri Candrawathi, kata Rosti, adalah sumber dari permasalahan kematian anaknya.

Akibat ulahnya, Rosti menganggap harus rela menanggung pahitnya kehilangan putra kesayangannya.
"Dia (Putri Candrawathi) tidak memikirkan perasaan (saya, padahal) dirinya yang juga memiliki anak."
"Melengganglah dia dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara," kata Rosti, Rabu (18/1/2023).
Rosti secara blak-blakan juga menyebut Putri Candrawathi sebagai perempuan penuh dusta.
"Dia itu memang manusia perempuan betina yang penuh dusta."
"Dia betino yang bukan manusia dan tidak memiliki hati nurani," sambung Rosti.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.