Kamis, 21 Mei 2026

Polisi Terlibat Narkoba

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Teddy Minahasa akan menjalani agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Facebook Teddy Minahasa Putra
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra akan menjalani sidang perdana kasus narkoba hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023) hari ini.

Teddy Minahasa akan menjalani agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang Teddy Minahasa hari ini mulai pukul 13.00 WIB.

"Teddy Minahasa sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2023) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: Jalankan Perintah Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Suruh Orang Kepercayaan

Seebanyak 14 Jaksa Penuntut Umum disiapkan dalam sidang Teddy Minahasa kali ini.

Para jaksa dalam sidang Teddy Minahasa ini dan akan dihadirkan selama sidang berlangsung, sejak pembacaan dakwaan hingga putusan.

Adapun enam  tersangka lain kasus ini bersama Teddy Minahasa, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif pada Rabu (1/2/2023) sudah menjalani sidang.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya menyatakan dalam kasus polisi narkoba tersebut, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah menyuruh anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika.

Adapun jenisnya adalah narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.

Polres Bukit Tinggi sendiri awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Dari lima kilogram sabu tersebut, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas polisis.

Dalam kasus Teddy Minahasa ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Jalani Sidang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved