KPK Bakal Dalami Fakta Sidang Plt Dirjen Dikti Terima Banyak Titipan Mahasiswa Masuk Unila
KPK menjelaskan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendalami tersebut kepada para saksi agar menjadi fakta hukum.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya akan mendalami seluruh fakta persidangan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) Universitas Lampung (Unila).
Salah satunya terkait banyaknya pihak yang menitipkan calon maba ke Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemendikbud), Nizam.
"Semua fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh tim jaksa dengan mengonfirmasi kepada para saksi lainnya, termasuk terdakwa," kata Ali, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Mantan Rektor Unila Perintahkan Dosen Kontrak Ambil Sejumlah Uang dari Penitip: Kodenya Infak
Ali menjelaskan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendalami tersebut kepada para saksi agar menjadi fakta hukum.
Nantinya JPU akan menguraikan fakta tersebut dalam surat tuntutan.
"Dan akan diuraikan menjadi fakta hukum dalam surat tuntutan bila saling bersesuaian antara fakta tersebut. Silakan ikutan proses persidangannya yang tentunya terbuka untuk umum," jelas Ali.
Diketahui, dalam sidang dugaan suap penerimaan maba Unila yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (31/1/2023), terungkap dua nama yang menitipkan mahasiswa baru ke Nizam.
Dua orang tersebut yakni Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi.
Hal tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 24 milik Nizam.
Nizam sendiri dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini.
"Ini adalah daftar keterangan saudara di KPK, yang menyatakan bahwa ada pejabat-pejabat yang menitipkan untuk diluluskan," kata hakim ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan kepada Nizam.
Setidaknya ada 27 nama yang dititipkan Marsudi Suhud dan Nur Purnamasidi kepada Nizam.
Dalam daftar nama-nama titipan yang ditampilkan dalam persidangan, Marsudi Syuhud menitipkan 24 nama calon mahasiswa ke enam universitas, yakni Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Malang, Institut Teknologi Sepuluh November yang kesemuanya dilakukan pada tahun 2021 dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Sedangkan, tiga titipan calon mahasiswa lainnya merupakan titipan dari Nur Purnamasidi ke UI pada tahun 2020 melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) serta dua lainnya yang tidak diketahui.
KPK Panggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur |
![]() |
---|
KPK Telusuri Laporan Harta Kekayaan Wahyudin Moridu yang Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Hartanya Minus, Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Disorot KPK, LHKPN Bakal Dicek |
![]() |
---|
Korupsi Inhutani: Hutan Dijual, Negara Rugi Triliunan |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.