Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017–2023.
Prasetyo tetap dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyatakan Prasetyo terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Prasetyo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 2 tahun 8 bulan penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan Prasetyo bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan telah merusak kepercayaan publik terhadap Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian secara umum.
Hal yang meringankan, Prasetyo dinilai bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan berusia lanjut.
Baca juga: Eks Dirjen Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Bui Dalam Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa
Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek jalur KA Besitang-Langsa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,15 triliun.
Prasetyo diduga memerintahkan bawahannya, Nur Setiawan Sidik, untuk mengusulkan proyek tersebut ke Bappenas melalui skema pembiayaan SBSN, meski sejumlah persyaratan belum terpenuhi, seperti dokumen AMDAL dan pembebasan lahan.
Proyek kemudian dipecah menjadi 11 paket bernilai di bawah Rp100 miliar untuk menghindari regulasi pengadaan.
Tender dilakukan dengan metode pascakualifikasi, dan pemenangnya diduga telah diatur melalui pertemuan internal yang hanya menguntungkan satu perusahaan, PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy Gondowardojo.
Dalam pelaksanaannya, supervisi proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan ditemukan praktik pinjam perusahaan.
Prasetyo juga disebut menerima uang, barang, dan fasilitas sebagai komitmen fee dari pelaksana proyek.
Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Terungkap, 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 |
![]() |
---|
KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.