Kamis, 4 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Sampaikan Pesan ke Istri dan Anak: Tetap Tabah dan Kuat Hadapi Semua

Pesan itu disampaikan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri tersebut, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Irfan Widyanto menyampaikan pembelaannya dalam sidang pledoi terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yohusa Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Irfan Widyanto menyampaikan pesan, kepada istri, anak dan keluarganya untuk tetap tegar dalam menjalani kehidupan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J yakni Irfan Widyanto menyampaikan pesan, kepada istri, anak dan keluarganya untuk tetap tegar dalam menjalani kehidupan.

Pesan itu disampaikan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri tersebut, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 1 tahun penjara.

"Kepada istri dan anak-anak, kalian harus tetap tabah dan kuat menghadapi semua ini," kata Irfan Widyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Irfan Widyanto Minta Dibebaskan dari Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J 

Lebih lanjut, Irfan juga mengakui kalau, perkara yang menjeratnya ini merupakan cobaan atas risiko yang diambilnya sebagai anggota Polri.

Tak lupa dia juga turut menyanjung keluarganya yang sudah bertahan dan mendoakan dirinya sejauh ini.

"Seperti yang Papa selalu bilang kepada kalian bahwa setiap tugas mempunyai resiko, dan inilah resiko tugas yang harus Papa hadapi. Terima kasih untuk keluarga ku tercinta, Kalian Hebat!" tukas dia.

Sebelumnya, Irfan Widyanto juga menyatakan harapannya untuk dibebaskan dalam perkara yang menjeratnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya," kata Irfan saat membacakan pleidoi.

"Majelis Hakim yang saya muliakan, bahwa Keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk Negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara," kata dia.

Baca juga: Vonis Hakim di Kasus Perintangan Penyidikan Jadi Penentu Nasib Irfan Widyanto di Institusi Polri

Padahal menurut Irfan, tindakan dirinya yang akhirnya menggiringnya menjadi terdakwa tersebut karena didasari atas kepatuhannya dalam menuruti perintah atasan.

Sebab kata lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 itu, dirinya hanyalah seorang prajurit yang sudah menanamkan sifat Satya Haprabu.

"Saya hanya Prajurit Bhayangkara yang mulia, yang hanya menjalankan perintah atasan, sebagaimana doktrin Satya Haprabu, senioritas, dan kewenangan Propam yang mengikat," tegas Irfan.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan