Polisi Tembak Polisi
Baiquni Wibowo Meyakini Dirinya Tidak Akan Jadi Tersangka, Jika Ia Tidak Memilih Bantu Penyidik
Baiquni Wibowo meyakini bahwa dirinya tidak adak menjadi tersangka seandainya ia tidak memilih untuk membantu penyidik menemukan salinan CCTV di Duren
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan pada Jumat (3/2/2023).
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Berita Terkait
Berita Terkait
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.