Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Berkaca dari Kasus Richard Eliezer, IKA FH Usakti Bakal Ajukan Pembentukan UU Justice Collaborator

Ia menambahkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membuat naskah akademik sebagai landasan atas pengajuan UU tersebut.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Forum Diskusi Bertajuk ‘Pro dan Kontra Justice Collaborator Bharada Eliezer’, yang digelar di Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Dalam diskusi tersebut dihadiri Dewan Penasihat IM57+ Novel Baswedan (kedua kiri), Pakar Hukum Pidana Albert Aries (kedua kanan) serta Ketua Umum IKA FH Usakti Sahala Siahaan (tengah) 

Sahala khawatir jika peristiwa ini terus terjadi, maka akan berakibat minimnya pihak yang mau mengungkap suatu kasus pidana, lantaran posisinya yang tidak terjamin oleh Undang-Undang.

“Dan kami dari ikatan alumni akan membuat kesimpulan dan akan memberikan masukan kepada hakim sebagai pemerhati bahwa hakim juga menggali apa yang timbul di masyarakat,” ujarnya.

“Kami mengambil peran serta di situ supaya apa, dalam membuat keputusan terhadap seluruh terdakwa khususnya Richard Eliezer dipertimbangkan dengan baik dan apa haknya dia, berikan. Sehingga dia juga merasakan keadilan. itu yang menjadi concern kami,” kata Sahala menambahkan.

Untuk diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, pada Rabu, 18 Januari 2023. 

Adapun tuntutan yang dikenakan pada dirinya lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan