Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Respons KPK Soal Lukas Enembe Tagih Janji Firli Bahuri: Tak Ada Pembicaraan Khusus Sewaktu di Papua

KPK mengklarifikasi soal adanya isu janji yang diberikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklarifikasi soal adanya isu janji yang diberikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan