Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Hari Ini Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Masa Kerja dan Gaji Anggota Badan Adhoc

Simak masa kerja dan gaji/honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta besaran gaji masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024.

Kolase Tribunnews/ Instagram: @kpu_ri
Persyaratan daftar Pantarlih Pemilu 2024 - Simak masa kerja dan gaji/honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta besaran gaji masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024. 

Gaji KPPS Pemilu 2024:

- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000

- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur Bisa Ganggu Persiapan Pemilu 2024

3. PPS Pemilu 2024

Masa kerja PPS Pemilu 2024 yaitu dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Gaji PPS Pemilu 2024:

- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000

- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

- Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000

- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

4. PPK Pemilu 2024

Masa kerja PPK Pemilu 2024 yaitu dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Gaji PPK Pemilu 2024:

- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000

- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan