Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Sebut Tak Ada Tekanan dari Ferdy Sambo Terhadap Arif Rachman dalam Peran Merusak Barang Bukti

Tindakan terdakwa Arif Rahman yang turut terlibat dalam perusakan barang bukti dalam kasus tewasnya Brigadir J bukan karena paksaan Ferdy Sambo.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, tindakan terdakwa Arif Rahman Arifin yang turut terlibat dalam perusakan atau penghilangan barang bukti dalam kasus tewasnya Brigadir J bukan karena paksaan dari Ferdy Sambo. 

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebagian besar dari mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan