Sabtu, 9 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa : Tuntutan Dua Tahun Penjara untuk Baiquni Sudah Layak, Dibandingkan Hukuman Maksimal 10 Tahun

Jaksa Penuntut Umum menilai tuntutan dua tahun penjara untuk terdakwa Baiquni Wibowo sudah layak. Dibandingkan hukuman maksimal 10 tahun pidana

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan pada Jumat (3/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan