Kamis, 14 Agustus 2025

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Perjalanan Kasus Hasya, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan: Sempat Jadi Tersangka, Kini Statusnya Dicabut

Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). 

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri."

"Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.

5. Dibantu Ikatan Alumni Hukum UI

Ibunda dari Hasya Atallah, Ira,  dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023). Ia mengaku sempat diminta damai oleh pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya. Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka.
Ibunda dari Hasya Atallah, Ira, dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023). Ia mengaku sempat diminta damai oleh pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya. Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka. (Tribunnews.com/ Ibriza)

Keluarga Hasya mengaku ditelepon oleh Alumni Krimonologis 90 UI yang menyatakan bahwa siap membantu.

"Saat itu juga kami ketemu dan mulai dari situ tebukalah jalan kami untuk bertemu dengan lawyer-lawyer dari alumni Hukum UI," ungkap Ira.

"Kemudian semua proses hukumnya kami serahkan kepada alumni Hukum UI sampai dengan saat ini Hasya ditetapkan sebagai tersangka," imbunya.

6. Pihak Kepolisian Persilakan Keluarga Hasya Tempuh Jalur Praperadilan

Latif Usman mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan keluarga korban Hasya untuk menempuh jalur praperdilan jika merasa tidak puas atas penyidikan yang sudah dilakukan.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," kata Latif Usman, Jumat (27/1/2023).

Latif mengungkapkan bahwa pihak keluarga bisa mengambil jalur tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ucapnya.

7. Keluarga Tolak Mediasi

Ibu dari Hasya, Ira, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Ibriza) Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka.
Ibu dari Hasya, Ira, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Ibriza) Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Ibu Hasya, Ira mengatakan bahwa dari kepolisian yang mengusahakan untuk pihak keluarga korban Hasya dan Eko Setia untuk berdamai.

Namun, pihak keluarga Hasya menolak bertemu dengan Eko Setia.

"Dari kepolisian sih bilang ibu bapak mau bertemu nggak, saya tidak. Saya bilang, saya mau bertemu tetapi di pengadilan," ungkap Ira.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan