Firli Bahuri Ungkap Kesulitan KPK dalam Menangkap 4 DPO Pelaku Korupsi, Termasuk Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kesulitan yang dialami KPK dalam menangkap DPO kasus korupsi, termasuk Harun Masiku.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait beberapa perkara korupsi yang pelakunya hingga masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui empat orang DPO tersebut ialah, Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama alias Thay Ming, dan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Firli mengatakan, sesungguhnya terdapat 21 orang yang masuk dalam DPO KPK terkait kasus korupsi.
Kemudian dari 21 orang tersebut, KPK telah berhasil menangkap 17 orang, sehingga tersisa empat orang lagi yang belum tertangkap.
"Terkait dengan beberapa perkara yang tersangkanya masih dalam tahap pencarian. Kami informasikan kepada seluruh masyarakat, seluruh anak bangsa."
"Sesungguhnya ada 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dari 21 orang tersebut kita sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang, sehingga sekarang masih ada 4 orang lagi," kata Firli dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Lapor ke Jokowi soal Progres Penangkapan Buronan KPK
Dan yang terbaru, KPK telah menangkap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, alias Ayah Merin.
Izil Azhar merupakan salah satu DPO KPK yang terlibat dalam kasus korupsi Darmaga Sabang.
"Teranyar yang sudah kita lakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sedang menjalani proses hukum," imbuh Firli.
Sementara untuk 4 DPO lainnya hingga kini masih dalam tahap pengejaran.
Baca juga: Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, KPK Duga Ada Pihak Pengaruhi Saksi Kasus Lukas Enembe
Menurut Firli, salah satu yang menjadi kendala dalam proses penangkapan adalah perubahan nama yang dilakukan oleh para DPO tersebut.
Selain itu, proses penangkapan DPO ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus benar-benar berdasar pada hukum.
Salah seorang DPO yang melakukan perubahan nama adalah Paulus Tannos menjadi Thian Po Tjhin.
Meski demikian, Firli menegaskan bahwa KPK tidak akan menyerah untuk mengejar para DPO kasus korupsi tersebut.
Baca juga: KPK: Tersangka Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk ke Singapura
"Sementara 4 orang lagi antara lain HM, RHP, PT dan KK kita sedang melakukan pengejaran. Dan mungkin rekan-rekan sungguh mengikuti pemberitaan, ada beberapa yang sudah kita ketahui dan saat itu kita lakukan upaya penangkapan."
"Tetapi saya sampaikan sekali lagi bahwa, penangkapan terhadap seseorang itu harus berdasar hukum. Dan ternyata pada saat dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan atas namanya sudah berubah."
"Jadi kalau awal namanya adalah PT, disaat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sudah berubah menjadi TTP dan ini tentu akan menyulitkan kita."
"Tetapi kita tidak akan pernah menyerah, karena kita sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu," pungkasnya.
Baca juga: KPK Sita 1 Unit Toyota Fortuner Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Bahas Pemberantasan Korupsi, Jokowi Panggil Jaksa Agung, Ketua KPK, Kapolri, dan Menkopolhukam
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengumpulkan Menteri dan Kepala Lembaga bidang hukum di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Presiden Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Menkoplhukam Mahfud MD, dan Ketua KPK Firli Bahuri guna membahas mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
“Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut,” kata Jokowi.
Selain pemberantasan korupsi, pemerintah juga melakukan upaya pencegahan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Respons KPK soal Desakan Dugaan Suap Ismail Bolong
“Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan online single submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog,” katanya.
Dalam hal penindakan kata Presiden, pemerintah telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.
Menurutnya aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.
“Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya,” katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.