Jumat, 5 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK

KPK mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

dok. Kompas/Syakirun Ni'am
KASUS CSR BI - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hari ini, Rabu (3/9/2025), penyidik memanggil anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha (IA), untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan ini ditujukan untuk mendalami keterkaitan Iman dengan salah satu tersangka utama dalam kasus ini yaitu anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG).

"Penyidik akan mendalami pengetahuannya (Iman Adinugraha) mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu Saudara HG," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Iman Adinugraha anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Dia terpilih di Pemilu 2024 dari daerah pemilihan  Jawa Barat IV.

Sebelumnya di Demokrat, Iman adalah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan NasDem.

Tahun 2022 dia bergabung ke Partai Demokrat.


Kasus korupsi program sosial atau CSR BI-OJK ini telah menjerat dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka. 


Keduanya diduga memanfaatkan jabatan mereka sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 untuk memengaruhi persetujuan anggaran BI dan OJK.


Sebagai imbalannya, mereka diduga menerima alokasi dana program sosial yang disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi mereka. 


Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar melalui empat yayasan, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar melalui delapan yayasan. 


Dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.


Penyidikan kasus ini terus berkembang. Sebelumnya, pada Senin (1/9/2025) dan Selasa (2/9/2025), KPK telah melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset milik tersangka Satori di Cirebon, Jawa Barat. 


Sebanyak 15 unit mobil berbagai merek, termasuk Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, dan Toyota Alphard, disita dari beberapa lokasi, termasuk dari sebuah showroom yang diduga terafiliasi dengannya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan