Rabu, 3 September 2025

Korupsi Proyek Jalan Mempawah, KPK Panggil Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2015.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
AHMADI NOOR SUPIT — Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2015.

Hari ini, Rabu (3/9/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2014–2019, Ahmadi Noor Supit.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Ahmadi Noor Supit, yang kini berstatus sebagai wiraswasta, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain Ahmadi, KPK juga memanggil saksi lain, yaitu Sugiarto, seorang pensiunan PNS yang pernah menjabat sebagai Kasi Evaluasi Subdit MEJD Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR pada tahun 2015.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek PUPR Mempawah, Periksa Pejabat Era Ria Norsan

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membongkar praktik korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mendalami alur pengusulan dan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam proyek ini.

Pada Jumat (22/8/2025), penyidik memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana.

Baca juga: KPK Duga Gubernur Kalbar Tahu Proyek Jalan Mempawah, Pemeriksaan Dilakukan

Sehari sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, juga dimintai keterangan terkait kebijakannya saat menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, di mana proyek tersebut berlangsung.

Meskipun terus melakukan pemeriksaan saksi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdurrahman (A), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Idi Syafriadi (IS), dan Direktur Utama PT ABP Lutfi Kaharuddin (LK).

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan turut menikmati aliran dana dari korupsi proyek infrastruktur tersebut.

Sosok Ahmadi Noor Supit

Ahmadi Noor Supit merupakan pria kelahiran Purwakarta, Jawa Barat, 1 September 1957.

Ia tercatat pernah menjadi anggota DPR RI periode 1992-1997 dan 1999-2004.

Kemudian ia kembali terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I  selama tiga periode yakni 2009–2014, 2014–2019, dan 2019-2024.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan