Kasus Lukas Enembe
Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, KPK Duga Ada Pihak Pengaruhi Saksi Kasus Lukas Enembe
KPK mendalami pihak yang diduga mempengaruhi saksi kasus Lukas Enembe. Hal tersebut diungkapkan saat menjelaskan hasil pemeriksaan Ridwan Rumasukun.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar. Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.