Polisi Tembak Polisi
Bantah Tak Ada Penolakan Perintah Ambil DVR CCTV, Kuasa Hukum Chuck Putranto: Jaksa Kaburkan Fakta
Chuck Putranto sempat menolak perintah Sambo dengan menanyakan apakah yang diperintahkan itu boleh dilakukan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto menjalani sidang pembacaan duplik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Dalam pembacaan duplik ini, tim penasehat hukum membantah bahwa Chuck Putranto tidak menolak atau melawan perintah Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV dari pos security komplek Polri Duren Tiga.
Penasehat hukum dengan tegas membantah pernyataan Jaksa tersebut meski saat menerima perintah dari Ferdy Sambo, Chuck Putranto menerima hal itu di ruang kerja Sambo di Divisi Propam dan menggunakan seragam dinas.
Namun saat itu Chuck Putranto sempat menolak perintah Sambo dengan menanyakan apakah yang diperintahkan itu boleh dilakukan.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta persidangan Terdakwa telah mencoba menolak (dengan menyatakan tidak apa-apa jendral dicopy dan liat isinya?)," ucapnya.
Namun pada saat itu, Chuck Putranto dikatakan penasehat hukum mendapat tekanan dari Ferdy Sambo untuk mengikuti perintahnya yakni mengganti DVR CCTV.
”Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab, dan Terdakwa dengan kondisi takut dan tertekan menjawab 'siap jenderal,".
Berdasarkan fakta tersebut, panasehat hukum menilai bahwa Jaksa telah mengaburkan dan menolak fakta dan membangun opini yang tidak berdasarkan fakta pesidangan.
Anggapan pengaburan fakta oleh Jaksa, lantaran penasehat hukum menuding bahwa Jaksa menganggap Chuck Putranto tidak menolak atau melawan terhadap perintah Ferdy Sambo.
"Sehingga Jaksa Penuntut Umum sekali lagi masih menggunakan asumsi-asumsi dalam menguraikan kesalahan Terdakwa, yang tidak berdasarkan fakta-fakta," jelasnya.
Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.