Kamis, 20 November 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Dipanggil Lagi, Kejaksaan Agung Tak Akan Beri Perlakuan Khusus

Plate akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan dipanggil lagi oleh Kejaksaan Agung.

Plate akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Dalam pemeriksaan nanti, pihak Kejaksaan Agung menegaskan takkan memberi perlakuan khusus meski Johnny G Plate menjabat menteri.

"Semua di mata hukum samalah," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo yang Turut Menyeret Nama Menkominfo Johnny G Plate

Perkembangan kasus ini pun disebut Febrie akan bergantung pada pemeriksaan Johnny G Plate nanti.

"Kita lihat setelah menteri dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, hari ini Kamis (9/2/2023) Johnny G Plate semestinya menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung.

Namun, pihak Kejaksaan Agung telah mendapat konfirmasi ketidak hadiran Johnny G Plate.

Alasan Johnny G Plate mangkir dari agenda pemeriksaan saksi pada hari ini karena dirinya masih berada di Medan, Sumatra Utara menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional 2023.

Baca juga: Johnny G Plate Batal Diperiksa Hari Ini, Janji Penuhi Panggilan Kejagung pada 14 Februari

"Alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," kata Ketut.

Rencananya, Johnny G Plate akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023).

"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023."

Dirinya akan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS periode 2020 hingga 2022.

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Duduk Perkara Kasus BTS Kominfo

Sejumlah pekerja memperbaiki tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2012). Data dari ILO menyatakan kecelakaan kerja menyumbang kerugian empat persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia atau Rp 280 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah pekerja memperbaiki tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2012). Data dari ILO menyatakan kecelakaan kerja menyumbang kerugian empat persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia atau Rp 280 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informasi, pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejagung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya, ditetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohanes Suryanto.

Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada Rabu (4/1/2023).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman sejak 4 hingga 23 Januari 2023.

Berdasarkan penghitungan sementara per Rabu (16/11/2022), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu mencapai Rp 1 triliun.

Perhitungan sementara itu bedasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut.

Ketut mengatakan, perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai kerugian itu, kata Ketut, masih bisa bertambah atau berkurang.

“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut Sumedana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved