Kamis, 20 November 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis, Martin Simanjuntak Harap Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Martin Simanjuntak mengatakan bahwa khusus untuk terdakwa Putri Candrawathi, sidang vonisnya akan menjadi suatu hal yang menarik.

Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang pleidoi (pembelaan) pada Rabu (25/1/2023), di PN Jaksel. Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak berharap agar Putri dijatuhkan vonis minimal dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada Senin, 13 Februari 2023.

Pasangan suami istri ini kini tinggal 'menunggu hitungan jam' sebelum mendengarkan vonis Mejelis Hakim.

Pada H-1 jelang vonis Ferdy dan Putri, penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa khusus untuk terdakwa Putri Candrawathi, sidang vonisnya akan menjadi suatu hal yang menarik.

Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada E: Terberat Pidana Penjara Seumur Hidup

Karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan 8 tahun pidana penjara terhadap wanita ini, padahal ia dianggap sebagai pemicu terjadinya kasus pembunuhan berencana ini.

"Yang menarik sekarang adalah ibu Putri Candrawathi, ibu Putri Candrawathi ini adalah sebagai pemicu, bukan sebagai penyerta biasa," jelas Martin, dalam tayangan Kompas TV, Minggu (12/2/2023).

Ia menegaskan bahwa dirinya telah diberikan kewenangan oleh keluarga Brigadir J untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait hukuman pidana apa yang layak dijatuhkan kepada Putri.

Baca juga: Fans Ferdy Sambo Bakal Bawa Hadiah Saat Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

"Nah keluarga memberikan kepada kami, kewenangan untuk bisa menjawab terhadap pers 'apa (hukuman) yang layak untuk Putri Candrawathi?'," kata Martin.

Martin pun menekankan, posisi Putri Candrawathi dalam kasus ini seharusnya ditetapkan pada pelaku kedua setelah sang suami yang menjadi aktor intelektualnya.

"Menurut kacamata hukum saya, yang layak untuk ibu Putri Candrawathi sesuai dengan tuntutan Jaksa dan kesimpulannya ya, bahwa yang terjadi bukan pemerkosaan, melainkan perselingkuhan yang juga keluarga tolak (tuduhannya), maka derajatnya adalah sebagai pelaku kedua," papar Martin.

Terkait status Putri Candrawathi yang ia nilai seharusnya menjadi pelaku kedua dalam kasus ini, dirinya mewakili kliennya berharap agar wanita itu dijatuhkan vonis minimal dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan jika perlu, Majelis Hakim menjatuhkan putusan lebih dari itu, yakni pidana 20 tahun penjara.

"Maka bu Putri Candrawathi lah yang dihukum minimal dua kali lipat dari tuntutan Jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," tegas Martin.

Ia kemudian menjelaskan alasan mengapa dirinya berharap Putri divonis maksimal 20 tahun penjara, hal itu karena pertimbangan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki anak yang masih membutuhkan figur orangtua.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel Besok, Polisi Terjunkan Lebih dari 200 Personel

"Kenapa seperti itu? Karena kalau seumur hidup tidak adil juga, karena Ferdy Sambo dan Putri ini kan suami istri, mereka punya anak," tutur Martin.

Jika Ferdy Sambo divonis pidana seumur hidup atau mati, maka hanya Putri Candrawathi yang dapat menjadi sosok orangtua bagi anak-anaknya.

"Bayangkan kalau kedua orang tua dihukum seumur hidup, nanti anaknya tidak memiliki lagi kesempatan bersatu dengan salah satu dari anggota keluarga mereka ataupun orangtuanya. Ini juga kita concern," jelas Martin.

Martin pun menyampaikan bahwa atas dasar pertimbangan anak-anaknya, ia menilai Putri Candrawathi dapat divonis hukuman angka.

"Oleh karena itu, khusus ibu Putri Candrawathi, hukumannya angka saja," pungkas Martin.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang. Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Baca juga: Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.

Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Merasa Khawatir Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved