Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Diamankan 200 Polisi dan Tim Gegana

Hari ini Senin (13/2/2023) terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang Vonis.

Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Hari ini Senin (13/2/2023) terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang Vonis. 

"Saya bersama para Bhayangkari terpanggil untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di TK Bhayangkari," katanya.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan

Pun dirinya bersama para pengurus Bhayangkari Brebes juga pernah ikut merintis sekaligus membina grup hadroh Bhayangkari cabang Brebes. 

Putri Candrawati juga merupakan bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat sejak tahun 2020.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Namun diketahui JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan