Polisi Tembak Polisi
Sederet Fakta Hukum dalam Vonis Mati Ferdy Sambo, Sakit Hati Putri Hingga Ikut Tembak Brigadir J
5 fakta hukum yang menyebabkan Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. Mulai dari motif hingga kesampingkan bantahan Sambo.
Penulis:
Adi Suhendi
Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo sudah memiliki niat dari awal untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Hal tersebut sesuai dengan sikap Ferdy Sambo yang memanggil Richard Eliezer setelah Ricky Rizal menyatakan tak siap menembak.
"Terdakwa dalam melakukan niatnya, saksi Ricky Rizal hingga perkataan tembak Joshua kalau melawan serta memanggil saksi Richard dengan mengatakan hal yang sama," lanjut hakim.
Majelis hakim melanjutkan lebih dari itu adanya skenario seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan kekerasan menjadi tembak menembak menjadi bagian tindakan Putri Candrawathi dan membela diri.

Semuanya sudah dirancang dan dipikirkan baik dan tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba.
"Tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi indikatornya adalah sebelum memutuskan kehendak membunuh itu sudah dipikirnya bahkan jalan keluar seperti susunan skenario sudah dirancangnya," sambungnya.
Majelis hakim menegaskan hasil dari proses pemikiran terdakwa tersebut kemudian dijalankan dengan tujuan diinginkan yaitu kematian Yoshua Hutabarat.
Majelis hakim pun menyatakan, pemikiran yang rapih itu diawali dengan upaya Ferdy Sambo mengisi amunisi peluru milik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Menimbang bahwa kemudian terdakwa mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru kepada saksi Richard karena senjata Richard pada saat itu masih ada 7 amunisi peluru," kata Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga kata majelis hakim memerintahkan kepada Bharada E untuk mengambil senjata HS milik morban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam dashboard mobil LM.
Keterangan itu juga dibenarkan oleh Ferdy Sambo yang menurut majelis hakim menjadi salah satu upaya dari mantan Kadiv Propam Polri itu untuk menanamkan keyakinan untuk membunuh Brigadir J.
"Sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa," kata Hakim Wahyu.
Dengan adanya fakta tersebut, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meyakini kalau perbuatan Ferdy Sambo memang sudah direncanakan dan dipikirkan.
Bahkan, Ferdy Sambo disebut telah memikirkan rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih dan sistematis.
"Menimbang bahwa terlebih lagi saat Terdakwa menyuruh saksi Richard untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik korban kepada terdakwa. Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapih dan sistematis," tukas Hakim Wahyu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.