Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Kasus Brigadir J: Sambo Dihukum Mati, Putri 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya dijatuhi pidana penjara 20 tahun. 

Selain itu, Putri juga dianggap telah merugikan berbagai pihak serta memutus masa depan anggota Polri yang terlibat.

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menilai tidak ada.

Hal ini berbeda dengan pernyataan JPU sebelumnya yang menganggap Putri Candrawathi sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan,” ujar JPU pada 18 Januari 2023.

Setelah ini, sidang vonis masih digelar bagi terdakwa lain yaitu Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, sidang vonis akan digelar pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Bharada E menjalani sidang vonis pada keesokan harinya yaitu Rabu (15/2/2023).

Sebagai informasi, para terdakwa ini dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan