Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/2/2023).

Editor: Daryono
YouTube Tribunnews
Terdakwa Ricky Rizal saat sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memvonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Wahyu saat sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023).

Ricky Rizal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun ," ujar Wahyu dalam tayangan di YouTube Tribunnews.

Ricky Rizal bertugas mengawasi gerak-gerik hingga tutup jalan keluar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di lokasi pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ricky Rizal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dipenjara delapan tahun.

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Kuat Maruf Hari Ini, Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU hingga Ajukan Banding

Sehingga, vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan JPU.

Ricky Rizal dinilai oleh JPU telah terbukti melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada saat pembacaan tuntutan, JPU juga mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Untuk hal yang memberatkan yakni Ricky Rizal menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit selama persidangan dan tak pantas sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal meringankan yaitu Ricky Rizal masih muda hingga memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah.

Respons Ricky Rizal atas Vonis

Terdakwa Ricky Rizal merespons vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ricky mengatakan tidak pernah adanya niat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir J.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," ujar Ricky Rizal seusai persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky menyatakan pihaknya bakal menyerahkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis 13 tahun penjara tersebut kepada penasihat hukumnya.

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," tukasnya.

Profil Ricky Rizal

Ricky Rizal adalah polisi yang berpangkat Bripka (Birgadir Polisi Kepala).

Ia berasal dari Tegal, Jawa Tengah dan kini mempunya 3 orang anak.

Ricky Rizal mempunyai seorang istri.

Nama lengkapnya Ricky Rizal Wibowo, asal Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah

Sosok ayah Ricky Rizal, yang ternyata juga seorang polisi yang berasal dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Bahkan, ayah Bripka RR pernah menjabat sebagai Kapolsek.

Selain Ricky Rizal, vonis juga telah dijatuhkan kepada tiga terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Baca juga: Kamarudin Minta Ricky Rizal Dijatuhi Vonis Lebih Berat dari Kuat Maruf

Seluruh vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

Untuk Ferdy Sambo, hakim menjatuhi hukuman mati ketika JPU menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun sedangkan JPU hanya menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan penjara delapan tahun.

Lalu untuk Kuat Ma’ruf, hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Senada dengan Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, Kuat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Dinilai Pilih Berbohong, Kamaruddin Harap Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Seberat-beratnya 

Sidang vonis menyisakan terdakwa lain yaitu Bharada Richard Eliezer yang baru akan digelar pada Rabu (15/2/2023) esok.

Kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan