Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ikuti Jejak Kuat Maruf, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding Sikapi Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Yosua

Bripka Ricky Rizal mengikuti langkah Kuat Maruf akan mengajukan banding menyikapi vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal berbincnag dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal mengikuti langkah Kuat Maruf akan mengajukan banding menyikapi vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky Rizal diketahui berstatus terdakwa kasus pembunuhan berencana ke Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyebut pihaknya akan mengajukan langkah hukum lanjutan yakni mengajukan banding seperti terdakwa Kuat Maruf.

"Banding, jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Erman meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

Dia menilai hakim ragu-ragu dalam menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal.

Baca juga: Hakim Sebut Ricky Rizal Bisa Cegah Pembunuhan Brigadir J, Tapi Malah Dukung Rencana Sambo

"Menurut kami dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja," katanya.

Lebih lanjut Erman memastikan proses perlawanan terhadap vonis hakim kepada Ricky Rizal hari ini akan segera dilakukan.

"Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini masih panjang," katanya.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, sang Anak Unggah Video Lawas Ayahnya, Tulis Ucapan untuk Orangtua

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan