Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Diberi Keringanan Vonis, Kamaruddin: Dia Anak Muda Polos

Keluarga Brigadir J berharap majelis hakim memberikan keringanan dalam vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) besok. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pengacara Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Keluarga Brigadir J berharap majelis hakim memberikan keringanan dalam vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) besok.  

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap majelis hakim memberikan keringanan dalam vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E

Harapan tersebut, disampaikan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J

Kamaruddin menilai, Bharada E adalah sosok anak muda yang polos.

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer kita berdoa dan bermohon ke majelis hakim berilah dia keringanan, karena dia anak muda yang polos," kata Kamaruddin usai persidangan, Selasa (14/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV

Pihaknya berharap, hakim bisa mempertimbangkan latar belakang Bharada E sebagai seorang anggota Brimob yang diajarkan patuh terhadap pimpinan.

"Ia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucapnya. 

Baca juga: Jadi Aktor yang Ungkap Kasus, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Lebih Ringan dari 12 Tahun Penjara  

Menurut Kamaruddin, hal tersebut lah yang membedakan Bharada E dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sebagai seorang anggota polisi. 

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," ucapnya. 

"Jadi kalau Bharada Richard Eliezer itu karena dia dari pasukan tempur atau militernya polisi di sana tidak diminta untuk berpikir." 

"Itu sebabnya mereka yang bekerja di Brimob itu beda kalau dia penegak hukum," kata Kamruddin. 

Adapun sidang vonis atau putusan Bharada E akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) besok. 

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Harapan Mahfud MD Terhadap Vonis Bharada E

Senada dengan Kamaruddin Simanjuntak, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga berharap ada keringanan dalam sidang vonis Bharada E esok. 

Mahfud berharap Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara JPU. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan