Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf akan Ajukan Banding setelah Divonis 15 Tahun Penjara, Pengacara: Dia Merasa Difitnah
Kuasa hukum Kuat Maruf mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang diterima kliennya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Fitri Wulandari)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.