Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf akan Ajukan Banding setelah Divonis 15 Tahun Penjara, Pengacara: Dia Merasa Difitnah

Kuasa hukum Kuat Maruf mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang diterima kliennya.

Penulis: Nuryanti
WARTA KOTA/YULIANTO
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuasa hukum Kuat Maruf mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang diterima kliennya. 

Kuat Maruf bersikukuh dirinya bukanlah pembunuh atau turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ucap Kuat Maruf, Selasa.

Kuat Maruf lalu menyatakan akan berbicara dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya akan banding," ungkap Kuat Maruf.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tak Masuk Akal Kuat Maruf Ceritakan Pelecehan Seksual Hanya 3 Menit

Disebut Turut Serta Menghilangkan Nyawa Brigadir J

Majelis Hakim mengatakan, meeting of mind yang dilakukan Kuat Maruf dan saksi lainnya tidak hanya bisa dilihat dari ada atau tidaknya pertemuan untuk merencanakan pembunuhan, tapi dari meninggalnya Brigadir J.

"Menimbang bahwa meeting of mind atau kesamaan kehendak antara pelaku satu dengan pelaku lainnya sesuai perannya masing masing, bukan berarti harus adanya pertemuan rapat bersama dan bersepakat menghilangkan nyawa korban," ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa.

Hakim Morgan menjelaskan, maksud dan tujuan yang sama dari para pelaku untuk menghendaki kematian Brigadir J dianggap Majelis Hakim sebagai bagian meeting of mind.

"Akan tetapi dengan para pelaku sesuai dengan perannya masing masing memiliki maksud dan tujuan yang sama, dalam hal ini adalah meninggalnya korban dipandang sebagai adanya meeting of mind," terang Hakim Morgan.

Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis pada Selasa ini, sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Baca juga: Hari Valentine, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Kamaruddin Simanjuntak: Terima Kasih Majelis Hakim

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan